11
Masalah Puasa
1.
Definisi puasa
Secara
bahasa, puasa berarti rnenahan. Secara isfilah, puasa adalah menahan diri dari
hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbitnya fajar kedua (shadiq) hingga
tenbenamnya rnatahani dengan sengaja (niat).
2.
Hukum puasa
Segenap
umat Islam sepakat bahwa hukum puasa adalah wajib. Barangsiapa berbuka pada
bulan Ramadhan tanpa udzur maka dia telah melakukan suatu dosa besan.
3.
Keutamaan puasa
Allah mengkhususkan puasa untuk Diri-Nya,
memberi pahala dan melipatgandakannya tanpa hisab.
Doa
orang yang puasa tidak ditolak.
Orang
yang puasa memiliki dua kegembiraan, ketika berbuka dan ketika bertemu dengan
Rabb-Nya.
Puasa
memberikan syafa’at kepada pelakunya pada hari kiamat.
Bau
mulut orang yang puasa lebih wangi di sisi Allah dari pada wangi minyak
kesturi.
Puasa
adalah tameng (dari kernaksiatan) serta benteng dari Neraka.
Barang
siapa puasa sehari di jalan Allah maka Allah akan menjauhkan dirinya dari
Neraka sejauh 70 tahun.
Di
Surga terdapat pintu Ar-Rayyan, tempat masuknya orang yang suka berpuasa, dan
tidak boleh masuk orang-orang selain mereka.
Adapun
puasa Ramadhan secara khusus adalah merupakan rukun Islam, bulan saat
diturunkannya Al-Qur’an, di dalamnya terdapat Lailatul Qadar, bila telah masuk
Ramadhan segenap pintu Surga dibuka, pintu-pintu Jahannam ditutup serta
setan-setan dibelenggu.
4.
Manfaat puasa
Puasa
memiliki manfaat yang banyak sekali. Dan paling penting adalah puasa menjadikan
seseorang lebih bertakwa. Lalu puasa dapat mengusir setan, membunuh syahwat,
mendidik keinginan untuk senantiasa menjauhi hawa nafsu dan maksiat,
membiasakan disiplin, tepat waktu serta merupakan saat permakluman kesatuan
umat Islam.
5.
Adab dan sunnah puasa
Makan
sahur dan mengakhirkannya.
Menyegerakan
berbuka, dan ketika selesai berbuka membaca:
“Telah
hilang dahaga, dan telah basah urat nadi serta telah tetappahalanya,fika Allah
menghendaki."
Menjauhi
rafats, yakni tenjerumus ke dalam penbuatan maksiat. Termasuk yang
menghilangkan kebaikan dan mendatangkan keburukan yaitu sibuk dengan kartu,
sinetron, film, festival, nongkrong atau permainan di jalanan dan
semacamnya.
Tidak
mengkonsumsi makanan mau pun minuman secara berlebihan.
Dermawan
dengan ilmu, harta, jabatan, akhlak dan anggota badan. Rasulullah adalah orang
yang paling dermawan, dan beliau lebih dermawan lagi pada bulan Ramadhan.
Menyiapkan
jiwa dan fisik untuk ibadah, segera bertaubat, bersuka cita dengan masuknya
bulan Ramadhan, puasa dengan sungguh-sungguh, khusyu’ dalam tarawih, tetap bersungguh-sungguh
ibadah di pertengahan Ramadhan hingga akhir, berusaha mendapatkan Lailatul
Qadar, memperbanyak sedekah, i’tikaf dan berbagai kebajikan lainnya.
6.
Hukum-hukum puasa
Di
antara jenis puasa ada yang wajib dilakukan secara sekaligus (berurutan),
seperti puasa Ramadhan, puasa kaffanat (denda) karena membunuh secara tidak
sengaja, karena kaffarat zhihar, dan puasa kaffarat karena bersenggama di siang
hari bulan Ramadhan dsb.
Puasa
yang tidak wajib dilakukan secara sekaligus (berurutan), seperti qadha’ puasa
Ramadhan, puasa sepuluh had bagi orang haji yang tidak mendapatkan hewan hadyu
(sembelihan) dsb. c. Puasa sunnah dapat menyempunnakan puasa wajib. d. Dilarang
mengkhususkan han Jum’at untuk berpuasa, juga han Sabtu, puasa sepanjang tahun,
menyambung puasa (tidak berbuka), dan dihanamkan pula puasa pada dua han Raya
dan pada han-han tasyriq (11,12,13 Dzul Hijjah).
Masuknya
bulan Ramadhan: Penmulaan bulan puasa ditentukan dengan melihat bulan (ruvatul
hiIa]), atau dengan menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi 30 han. Adapun
mendasarkannya pada hisab maka hukumnya adalah bid’ah.
Kewajiban
puasa: a. Puasa diwajibkan atas setiap muslim yang baligh, berakal, mukim
(tidak musafir), mampu, dan bebas dan berbagai halangan, seperti haid dan
nifas. b. Anak yang berusia 7 tahun dianjurkan berpuasa jika mampu, dan
sebagian ahli ilmu berpendapat agar dipukul anak usia 10 tahun yang tidak
berpuasa, sebagaimana dalam masalah shalat. c. Jika ada orang kafir masuk Islam
atau anak mencapai usia haligh atau orang gila menjadi sadan pada siang had
maka mereka harus menahan did (dan makan dan minum) pada sisa haninya, namun
mereka tidak wajib mengqadha’ han-han yang ia tidak berpuasa karenanya. d.
Orang gila bebas dan kewajiban puasa. Jika kadang-kadang gila dan kadang-kadang
sadar maka ia wajib puasa saat sadar demikian pula hukumnya dengan orang yang
kesurupan. e. Orang yang meninggal di pertengahan Ramadhan maka tidak ada
kewajiban baginya juga bagi walinya untuk mengqadha` sisa hari puasanya. f.
Orang yang tidak mengetahui diharamkannya makanan atau bersenggama di siang han
bulan Ramadhan maka menurut jumhur (mayoritas) ulama ia ditenima alasannya (
ma’dzuz) , dengan eatatan ma’dzurpula orang lain yang seperti dirinya. Adapun
onang yang hidup di tengah kaum muslimin dan memurigkinkan baginya untuk
bertanya atau belajar maka dia tidak termasuk orang yang ma’dzur.
Puasa
musafin (onang yang bepengian): a. Dibolehkan hagi musafir untuk berbuka dengan
syarat; meneapai jarak tempuh minimal safar (bepengian) atau menurut umumnya,
penjalanan yang dilakukannya disebut safari, lalu safar yang dilakukannya bukan
untuk tujuan maksiat dan bukan sebagai siasat agar bisa berbuka. b. Menurut
kesepakatan umat, seorang musafir boleh berbuka, haik ?a mampü melanjutkau
puasanya atau tidak, atau berat baginya puasa maupun tidak. c. Orang yang
hendak bepengian di bulan Ramadhan tidak holeh meniatkan benbuka keeuali ia
telah berangkat, dan ia tidak boleh berbuka keeuali setelah keluan dan
meninggalkan kampungnya. d. Jika matahari telah terbenam lalu ia benbuka saat
di darat, kemudian ketika pesawat telah jauh terbang meninggi ia melihat
matahad n’taka tidak wajib baginya menahan did dad makan minum, sebab ?a telah
menyempunnakan puasanya pada had itu. e. Orang musafir yang sampai di suatu
negeri/ daerah lalu dia berniat tinggal di sana lebih dan empat han maka ?a
wajib berpuasa, demikian menurut mayonitas ahli ilmu. f. Jika seseorang
benpuasa di suatu negeri, lalu ?a pergi ke negeri lain yang berpuasa sehari
atau sebelum atau sesudah negerinya, maka hukum orang itu adalah sama dengan
negeri tujuannya (dalam bermuka, idul fithri dsb)
Puasa
orang sakit: a. Sesuatu yang dngan menurut pemeriksaan dokten atau lnenurut
kebiasaan, sakit tersebut makin berbahaya atau membuat lama sembuhnya jika yang
bersangkutan puasa maka boleh haginya berbuka, bahkan makruh baginya berpuasa.
b. Jika puasa menyebabkannya pingsan maka dibolehkan baginya berbuka tapi wajib
mengqadha’. Jika dia pingsan di tengah han lalu sadar sebelum tenbenam matahari
atau sesudahnya maka puasanya sah,jika masih dalam keadaan puasa. Namun jika
pingsannya tersehut sejak fajar hingga terbenam matahani (Maghnib) niaka.
Menurut umhur ulama puasanya batal. Sedangkan qadha’ puasa karena pingsan
adalah wajib. c. Banangsiapa lapar atau haus yang sangat sehingga ditakutkan
membinasakan didnya atau diduga kuat membuat tidak berfungsinya sebagian
inderanya maka ?a boleh berbuka lalu mengqadhanya. d. Pana pekerjabenat tidak
boleh berbuka puasa. Tetapijika meninggalkan kerja membahayakan dirinya, dan ?a
takut binasa di tengah han maka boleh baginya berbuka lalu mengqadhanya. Adapun
ujian di sekolah atau di univensitas maka hal itu bukanlah suatu udzur (alasan)
untuk boleh berbuka puasa. e. Orang sakit yang diharapkan sembuhnya maka
setelah sembuh Ia harus mengqadha puasanya dan tidak boleh menggantinya dengan
fidyah (membed makanan). Adapun orang sakit yang tidak ada harapan sembuh,
demikian pula dengan orang yang tua renta, maka tiap hadnya dia membed makan
satu orang miskin sebanyak setengah sha’ (kurang lebih 1,25 kg.) dad makanan
pokok negerinya (seperti beras). f. Orang yang sakit lalu sembuh dan
memungkinkan baginya untuk mengqadha, tetapi beluni dilakukannya sampai ia
meninggal dunia maka harus dikeluarkan dad sebagian hartanya untuk memberi
makan orang miskin dengan hitungan sebanyak han yang ditinggalkannya. Jika
salah seorang kerabatnya berpuasa untuknya, rnaka hal itu dibolehkan.
Puasa
orang lanjut usia yang lemah: a.Wanita tua renta dan kakek lemah yang tak
mempunyai kekuatan tidak wajib berpuasa. Mereka boleh berbuka selama tak marnpu
berpuasa, tetapi wajih mernbayar fidyah, yaitu rnernberi makan setiap harinya
satu orang rniskin kurang lebih 1,25 kg makanan pokok negerinya. Adapun orang
tua yang tak bisa membedakan lagi dan telah pikun, niaka tidak wajib baginya
atau bagi keluarganya sesuatu apapun, karena tidak ada takhfatasnya
(pernbebanan syaniat). b. Barangsiapa memerangi rnusuh atau ada musuh yang
mengepung negerinya, sedang puasa bisa rnelemahkannya dan rnusuh, maka ia boleh
berbuka rneskipun tanpa safar, deniikian pula jika ia memerlukan berbuka
sebelurn berperang, rnaka hal itu dibolehkan. c. Barangsiapa sebab berbukanya
karena sesuatu yang tarnpak, seperti sakit rnaka boleh baginya berbuka dengan
rnenampakkannya pula. Dan barangsiapa yang sebab berbukanya adalah sesuatu yang
tersembunyi, seperti haid rnaka lebih utama baginya untuk berbuka seeara
sernbunyisernbunyi karena ditakutkan adanya prasangka buruk atasnya.
Niat
puasa: a. Niat disyaratkan dalam puasa Ramadhan, juga puasa wajib lainnya
seperti puasa qadha’ dan kaffarat. Dan hendaknya niat itu dilakukan di malam
han, meskipun beberapa saat sebeluni terbitnya fajar. Niat adalah keinginan
hati untuk melakukan suatu perbuatan tanpa diikuti dengan ucapan. Oraug yang
berpuasa Ramadhan tidak perlu rnemperbaharui niatnya setiap malain Ramadhan,
tetapi cukup baginya fiat puasa Ramadhan (sebulan) ketika telah masuk bulan
Ramadhan. b. Puasa sunnah mutlak tidak disyaratkan niat sejak malam han. Adapun
puasa sunnah tertentu (puasa Arafah misalnya), maka yang lebih hati-hati adalah
hendaknya diniatkan sejak malam han.
(Dinukil
dan Mukhtashar 7O Mas’alatan fish Shiazn, M. Shalih A1-Munajjid/am).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar